SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Hetifah Sjaifudian berpendapat uji materi (judicial review) beberapa pasal UU Pemilu tidak bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pesata demokrasi 2019.
Beberapa partai baru mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal UU Pemilu yang belum lama ditandatangani Presiden RI Joko Widodo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa partai yang mengajukan uji materi Undang Undang Pemilu ke MK yakni Partai Idaman, PSI, PBB, dan Perindo.
“Tahapan Pemilu 2019 tetap berjalan, termasuk soal pendaftaran dan verifikasi parpol baru,†tandas Hetifah kepada PemiluUpdate.com di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengutarakan KPU telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisinya belum lama ini. Bahasannya tahapan Pemilu, antara lain. Kedua pihak telah menyepakati tahapan Pemilu 2019, yang dimulai Oktober 2017.
“Kita rapat membahas PKPU (Peraturan KPU) tentang jadwal. Pendaftaran dimulai 3-16 Oktober 2017. Setelah itu KPU akan melakukan penelitian administratif pada 17 Oktober hingga 15 November 2017,†paparnya.
KPU akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu serentak 2019 pada Februari 2018. Namun, menurut Hetifah, berdasar kondisi kini, perubahan sangat mungkin saja terjadi akibat berbagai pertimbangan.Â
“Dalam draf PKPU tentang verifikasi, KPU menjadwalkan verifikasi parpol dilakukan pada Desember 2017 hingga Februari 2018. Setelah itu penetapan parpol peserta pada 17 Februari 2018,†ujarnya.
Diskriminasi Politik
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo mengajukan judicial review terhadap Pasal 137 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dasarnya ada muatan diskriminasi politik di dalamnya.
Perindo menghendaki seluruh parpol peserta Pemilu 2019 diverifikasi ulang oleh KPU. Sebab, Pasal 173 mengatur parpol yang telah lulus verifikasi pada Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang. Mereka langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Nyaris Sia-sia
Ketua Umum DPP PBB Yusril Izha Mahendra pesimistis berhasil di MK. Doa menyebutnya berat. Sudah empat kali, katanya, gugatan terhadap UU itu diajukan ke MK dan selalu ditolak.
“kami sudah empat kali ajukan pengujian UU ini di MK dan selalu ditolak. MK selalu mengatakan meskipun UU itu dinilai buruk bukan kemudian berarti inkonstitusional,†ujar Yusril.
Yusril mengatakan MK berpandangan tidak mungkin membatalkan UU yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang secara sah. Karenanya ia menandaskan jalannya maju pada Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019 tertutup akibat syarat presidential threshold20 persen.
“MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan suatu UU yang merupakan kewenangan suatu lembaga pemerintah yang sah atau open legal policy. Kecuali secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable,†papar Yusril.
Menurutnya, ketiga hal tersebut bukanlah hal yang dapat diputuskan secara eksplisit. Karena itu, Yusril menyimpulkan perjuangan menguji UU Pemilu ke MK hampir sia-sia.Â
Â
Sumber: PemiluUpdate.com