PemiluUpdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan ajang Pilkada serentak 2018 menjadi prasarana uji coba penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Data kartu jatidiri ini menjadi basis terdaftarnya warga cukup usia sebagai pemilih dalam pemilu.
“Momentum Pilkada serentak 2018 bisa menjadi uji coba pendayagunaan data KTP untuk pesta demokrasi, sebelum akhirnya digunakan dalam Pemilu serentak 2019,†kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan pelaksanaan program e-KTP bagi seluruh warga yang cukup usia kini hampir rampung. Jika selesai, seratus juta lebih warga dapat menikmati manfaat e-KTP yang tidak dimiliki kartu identitas versi lama.
“Sampai hari ini pelaksanaannya sudah mencapai 95 persen dari target 184 juta jiwa yang harus mempunyai KTP. Mudah-mudahan akhir tahun sudah terdistribusi semua sehingga yang baru memperoleh surat keterangan bisa dapat fisik e-KTP,†paparnya.
Mendagri lalu meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar lebih pro aktif agar perekaman data dapat segera dilakukan. Data yang terekam nantinya akan terintegrasi pada semua layanan publik di lingkungan pemerintahan dan swasta.
“Pemerintah mohon agar masyarakat proaktif mendatangi kantor Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan kecamatan bila belum merekam data KTP elektronik,†harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Tjahjo menegaskan target pemerintah memenuhi hak masyarakat memiliki e-KTP tidak terganggu oleh proses hukum kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pemerintah, katanya, menyerahkan sepenuhnya masalah hukum dimaksud kepada KPK.
“Soal masalah hukum biarlah diselesaikan oleh KPK,†tandas Mendagri Tjahjo. ()Madi Cakra
Sumber: PemiluUpdate.com