SUKABUMIUPDATE.com - Â Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memberikan hak asuh anak kepada Atalarik Syach. Secara otomatis, permohonan hak asuh yang sebelumnya diajukan Tsania Marwa ditolak.
Junaidi, kuasa hukum Atalarik Syach, mengatakan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Tsania Marwa karena wanita 26 tahun itu dinilai tidak memenuhi syarat. Atalarik Syach berjanji tidak menutup akses Tsania Marwa untuk bertemu anak-anaknya.Â
"Atalarik selama ini kan tidak pernah minta hak asuh anak, karena dia tahu tempat terbaik untuk anak adalah di rumah, diasuh kedua orangtuanya. Kalau Marwa ingin mengasuh anak, datanglah ke rumah," ungkap Junaidi di PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Meski perceraian sudah terjadi, Atalarik Syach meyakini masalah pengasuhan anak harus dilakukan bersama-sama. "Berembuk lagi, diasuh secara bersama. Mereka punya hak sendiri untuk dapat kasih sayang dari orang tuanya," lanjut Junaidi.
Tsania Marwah dan Atalarik Syach menikah pada 10 Februari 2012. Dari hasil pernikahan ini mereka dikaruniai dua orang anak, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
Sumber: Tempo