SUKABUMIUPDATE.com - Baru seminggu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Tora Sudiro diperkenankan pulang pada Senin siang (14/8/2017). Tora Sudiro bebas sementara setelah penyidik mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kondisi kesehatan Tora Sudiro.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang lebih memadai," ujar Vivick Tjangkung di  RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Polisi berharap Tora Sudiro bisa bekerja sama dan memanfaatkan kesempatan itu untuk pemulihan dari ketergantungan obat Dumolid yang sudah setahun dikonsumsinya. "Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," kata Vivick Tjangkung.
Bebas sementara bukan berarti Tora lepas dari kasus narkoba. menurut Vivick Tjangkung, Tora Sudiro dikenakan wajib lapor dan tetap menjalani proses hukum.
Sumber: Tempo