SUKABUMIUPDATE.com - Jeremy Thomas tengah menghadapi masalah yang bertubi-tubi. Setelah putranya, Axel Matthew Thomas, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, belakangan Jeremy pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait dengan jual-beli villa di Bali.
Namun, serangkaian masalah ini disikapi Jeremy Thomas dengan tenang. Menurutnya, pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Namun, saya tegaskan pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta. Faktanya itu baru saja diungkapkan kuasa hukum saya. Karena ini bicara hukum, silahkan nanti tanyanya ke kuasa hukum saya," tutur Jeremy Thomas saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Kabar mengenai penetapan Jeremy sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2017).Â
Â
Argo mengatakan kasus ini sebenarnya diusut oleh Polda Bali, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali bahkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Jeremy Thomas menganggap ini merupakan proses hukum yang harus dihargai. Oleh karena itu, dirinya ingin mengembalikan lagi sesuai dengan fakta yang ada.
"Itu kan suatu proses ya, tentunya kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Kita hargain proses bagaimanapun proses itu adalah suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," kata Jeremy Thomas.
Jeremy Thomas dilaporkan atas dugaan penipuan dalam proses jual-beli vila di Bali oleh warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, pada 7 Oktober 2014. Morris mengaku mengalami kerugian hingga 16 miliar rupiah.
Sumber: Tempo