SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Tora Sudiro terancam hukuman penjara selama lima tahun. Pernyataan tersebut dia sampaikan pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan psoses sebagaimana UU Psikotropika," kata Vivick Tjangkung.
Berdasarkan hal tersebut, kata Vivick, maka Tora Sudiro masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan terkait kepemilikan 30 butir Dumolid yang ditemukan di rumahnya pada Kamis, 3 Agustus 2017 kemarin.
Rencanaya, satnarkoba Polres Jaksel akan meminta bantuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menguji kadar narkoba di tubuh Tora. “Sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan, termasuk pengakuan tersangka menggunakan. Kami hadirkan teman-teman BNNP untuk memeriksa bagaimana ketergantungan TS, hasilnya TS dalam golongan ketergantungan rendah," kata Vivick Tjangkung.
Tora Sudiro pagi ini sempat tampil dihadapan publik saat hadir pada konferensi pers yang diadakan Satnarkoba Polres Jaksel. Ia datang tanpa didampingi oleh istrinya, Mieke Amalia. Absennya Mieke dikarenakan ia terbukti hanya sebagai pemakai, bukan sebagai pemiliki Dumolid. Rencananya, Mieke akan segera dipulangkan.
Sebelumnya, Tora dan Mieke diamankan Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan obat Dumolid pada Kamis, 3 Agustus 2017 pukul 10.00. Tora ditangkap di kediamannya, Perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pihak kepolisian mengatakan penangkapan Mieke dan Tora Sudiro dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Ketika hari ini polisi memutuskan untuk mendatangi rumah Tora dan Mieke, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 butir Dumolid.
Sumber: Tempo