SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Pretty Asmara sebagai tersangka pengedaran narkoba pada Selasa (19/7/2017). Pretty juga merupakan Ketua Selebriti Anti Narkoba Indonesia sejak 2016. Polisi menemukan Pretty bertransaksi narkoba jenis sabu sebanyak 0,92 gram di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/7/2017), bersama pengedar narkoba bernama Dani.
“Pengakuannya, Pretty sudah dua tahunan menyediakan ini (narkoba). Berapa jumlahnya, masih pendalaman,†kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Argo juga menjelaskan bahwa kepolisian menangkap seorang pengedar bernama Dani, yang merupakan target operasi narkoba. Polisi mendapatkan kabar dari warga bahwa akan ada pesta narkoba di hotel daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketika kepolisian menangkap Dani, mereka juga menemukan Pretty sedang melakukan transaksi.
Setelah menangkap Dani dan Pretty, polisi menggeledah ruang karaoke di hotel tersebut. "Saat diciduk, tujuh orang tersebut sedang dalam keadaan mabuk. PA (Pretty Asmara) diduga sebagai pihak yang menyebarkan narkotik," ujar Argo.
Polisi kemudian menemukan narkoba sebanyak 1,12 gram sabu, 23 pil ekstasi, serta 35 pil happy five dengan tujuh artis berinisial SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop). Polisi kini sedang mencari satu orang lagi yang berinisial AL.
Argo menjelaskan bahwa AL mengadakan pesta di tempat karaoke tersebut. “Orang itu memesan sabu 5 gram, kemudian happy five 50 butir, dan ekstasi 50 butir,†tutur Argo. Argo juga mengatakan polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar 25 juta, yang merupakan pembagian komisi dari AL.Â
Menurut Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, kepolisian akan menyidik telepon Pretty untuk data-data tambahan. Pretty dan Hamdani dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.Â
Tujuh artis yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine akan menjalani rehabilitasi. Adapun pengedar narkoba dapat dihukum mati. Sedangkan hukuman untuk pengguna narkoba, seperti Pretty Asmara, adalah direhabilitasi.
Sumber: Tempo