SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa telah ada perintah Kapolri kepada petugas kepolisian untuk membatasi waktu pemudik di rest area. Namun, menurut Budi, polisi tidak mungkin melakukan penindakan kepada pemudik yang berlama-lama di rest area.
"Kalau penindakan mungkin tidak ada dasar hukumnya. Saya pikir kalau didatangin sama polisi cantik dia pasti mau pulang," kata Budi usai melalukan teleconference dengan petugas di lapangan untuk memantau arus balik di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Selasa (27/6)
Budi berujar sistem pemberian nomor juga bisa dilakukan untuk membatasi kepadatan di rest area. "Tapi teknisnya tergantung kesiapan masing-masing. Kapolres di daerah pasti sudah capek. Kami imbau, kalau bisa dilakukan alhamdulillah. Kalau tidak ya dengan caranya sendiri."
 Kepada pemudik, Budi mengimbau agar menggunakan waktu di rest area sesingkat mungkin. "Apabila mengambil waktu lebih dari 30 menit, jalan akan sempit dan menimbulkan kemacetan. Saya sarankan agar kita jangan mementingkan diri sendiri," tutur Budi.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memprediksi kepadatan akan terjadi di rest area KM 62, KM 52, dan KM 42 Tol Cikampek arah Jakarta saat arus balik nanti. Untuk itu, jika kepadatan terjadi di rest area tersebut, polisi akan memberlakukan contra flow di KM 68 hingga KM 40.Â
"Jadi, kami loloskan itu, terutama dari arah Cipali. Kalau dari arah Cipularang tidak bisa," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin yang merupakan Kepala Satuan Tugas Operasi Ramadniya di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (27/6).
Sumber: Tempo