SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, publikasikan anggaran desa melalui baligo.
Baligo jumbo berukuran 8x6 meter itupun kini terpampang di ruas jalan utama desa tersebut sebagai media informasi bagi masyarakat, atau siapa saja yang ingin mengetahui seputar penggunaan anggaran di Desa Boyongsari.
Kata Kepala Desa, Deden Suhendar, pemasangan baligo tersebut merupakan implementasi Undang-undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 dan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2016.
Menurutnya, dalam peraturan tersebut desa diwajibkan memberikan transparansi anggaran desa di ruang publik, atau ruang yang dapat di akses masyarakat.
"Ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dan sebagai kewajiban atas peraturan yang ada," ujar Deden kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/06).
Deden menambahkan, pemasangan baligo yang dilakukan bersama lembaga pemerintahan desa itu agar dalam pelaksanaannya masyarakat bisa membantu mengawasi dan memberikan informasi, apabila ada penyelewengan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa, dirinya bisa bersama-sama masyarakat untuk melakukan pengawasan.
"Agar masyarakat membantu mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menjadi bentuk keterbukaan kami, agar bisa sama-sama mengawasi," tandasnya.
Deden mengharapkan, adanya transparansi publikasi yang dipasang di jalan tersebut, menjadi salah satu ajakan bagi masyarakat untuk berperan dalam melaksanakan pembangunan desa. Sehingga dalam roda pemerintahan tidak hanya kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saja, namun masyarakat pun bisa melakukan pengawasan secara langsung.
"Kita harapkan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan di desa," pungkasnya.