SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong kembali meminta kepada Atalarik Syah maupun Tsania Marwa untuk membatalkan proses perceraian. Hal itu diungkapkan majelis dalam sidang cerai lanjutan Atalarik Syah dan Tsania Marwa yang digelar pada hari ini, Selasa (30/5).
Terkait permasalahan dalam rumah tangga Atalarik Syah dan Tsania Marwa, majelis hakim menyarankan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Karena meski dibolehkan agama, perceraian termasuk yang paling dibenci Tuhan.
"Disarankan oleh majelis hakim bahwa kedua pihak ini untuk berembuk lagi, untuk menyelesaikan masalahnya supaya tidak perlu terjadi perceraian," ungkap Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syah, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, sidang mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syah gagal menemui titik temu.
Tsania Marwa resmi menggugat cerai Atalarik Syah ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017 lalu. Gugatan cerai Tsania Marwa dilayangkan ke Atalarik Syah setelah 5 tahun usia pernikahan.
Â
Sumber: Tempo