SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan penjelasan terkait dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Rapat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.Â
Sri Mulyani hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sri Mulyani menjelaskan latar belakang dari Perppu tersebut diawali dari krisis keuangan 2008 lalu yang menimbulkan kontraksi dan ketidakpastian perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Situasi itu kemudian mempengaruhi penerimaan pajak negara maju dan berkembang.Â
"Ada keperluan yang semakin mendesak untuk mengumpulkan pajak sebagai instrumen positif dalam penyehatan keuangan, agar menjadi sumber pendanaan negara," ujarnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Sri menuturkan mobilisasi domestik dari pajak mengalami hambatan dan menyebabkan kelesuan ekonomi, serta meningkatkan praktek pengelakan juga penghindaran pajak. "Ini juga karena keterbatasan akses informasi perpajakan secara internasional."
Sri melanjutkan hal ini menjadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak di negara maju dan berkembang. "Modusnya dengan menyimpan aset di negara suaka pajak atau tax havens." Maka, menurut dia, negara-negara di dunia serta organisasi internasional bahu membahu mengatasi persoalan tersebut, termasuk Indonesia bersama anggota G20 lainnya.
"Diperlukan kerja sama internasional terutama kerja sama pertukaran informasi antar otoritas perpajakan," katanya. Pada 2009 lalu kemudian dideklarasikan langkah untuk transparansi perpajakan dan dikenal sebagai era berakhirnya kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Keputusan itu diambil Indonesia dengan mendukung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk melakukan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo telah diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu. Dan Perppu tersebut juga telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Â
Sumber: Tempo