SUKABUMIUPDATE.com - Perangkat Desa Sukamaju Kecamatan, Cikakak, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan Penghasilan Tetap (siltap) terhitung dari Januari sampai April 2017, masih belum dibayarkan.
"Sudah telat tiga bulan, pencairan saat ini belum ada info meski kwitansi sudah ditandatangan semua. Diduga karena persyaratannya kemarin kurang lengkap," jelas Perangkat Desa Sukamaju, Ujang Hasbullah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/4).
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cikakak, Suherman menegaskan, jika Siltap saat ini sudah mulai di salurkan melalui rekening desa di Kecamatan Cikakak.
BACA JUGA:
Soal Siltap, Sikap Pemkab Sukabumi Tindaklanjuti Rekomendasi BPK-RI
Tiga Bulan Menunggu, Akhirnya Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Gajian Euy
Tanggapi Pertanyaan Seputar Siltap, Ini Penjelasan DPMD Kabupaten Sukabumi
"Pencairan Siltap bagi desa-desa di Kecamatan Cikakak, saat ini sebagian sudah mulai terlaksana," jelasnya.
Dirinya mengakui, jika Siltap mengalami keterlambatan lantaran penyerahan berkas laporan realisasi pertanggungjawaban pengguna APBD terlambat.Â
“Diharapkan, setelah diterimanya siltap ini, setiap pemerintah desa bisa lebih meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat,†pungkasnya.