SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Ayu Ting Ting melanggar Undang-undang Perlindungan Anak karena mempersulit Henry Baskoro alias Enji untuk bertemu dengan Bilqis Khumairah Razak, buah hatinya.
Setelah KPAI, kini giliran Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara. Komnas PA menyatakan Ayu Ting Ting memang harus segera mempertemukan Bilqis dengan Enji.
"Orangtua boleh saja berpisah. Bahkan ketika pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh pada salah satu orangtua, bukan berarti dapat melarang orangtua satunya untuk bertemu anak," kata Zandre dari Komnas PA, dalam rilis pers yang diterima Tabloidbintang.com, Jumat, (17/3).
Lebih lanjut dia mengatakan, Enji sebagai orangtua wajar merindukan Bilqis dan ingin bertemu. Kerinduan itu sempat diungkapkan Enji dan sempat memposting foto sang putri di media sosial. "Wajar jika Enji sangat ingin bertemu anaknya. Jika Ayu melarang Enji bertemu anak, itu jelas melanggar UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Komnas PA berharap dengan ada pemberitaan ini, menyadarkan Ayu dan Enji untuk saling introspeksi diri. "Semoga dengan adanya pemberitaan ini, baik Ayu maupun Enji, introspeksi diri. Sehingga hak-hak anak tidak ada yang dikorbakan," pungkasnya.
Â
Sumber:Â Tempo