SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) siap membantu proses mediasi antara Henry Baskoro Hendarso alias Enji dan penyanyi Ayu Ting Ting supaya ada titik temu terkait dengan masalah anak. Selama ini, Enji kabarnya dipersulit bertemu dengan Bilqis Khumairah Razak oleh penyanyi dangdut itu.
KPAI berpandangan, apa pun masalah yang terjadi di antara orang tua tidak boleh mencederai hak-hak anak, seperti hak bertemu dan mendapatkan pengasuhan dari orang tuanya. Selain itu, Ayu dikabarkan memalsukan identitas ayah asli Bilqis dalam proses administrasi kependudukan. Untuk memastikannya, KPAI mengaku akan melakukan penyelidikan.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran, seperti pemalsuan identitas nama ayah, hal itu melanggar Undang-Undang UU Administrasi Kependudukan," kata Sekretaris Jenderal KPAI Rita Pranawati saat ditemui di kantornya, Rabu, 15 Maret 2017.
Isu nama Enji tidak dicantumkan dalam administrasi kependudukan Bilqis sebetulnya sudah sempat muncul beberapa tahun lalu. Namun, ketika itu, kuasa hukum Ayu Ting Ting menuturkan, semarah apa pun kepada Enji, kliennya tidak akan menghapus nama Enji dari akta lahir atau dokumen penting lain Bilqis lain.
"Logikanya, dalam pernikahan yang sah, nama ayah dan ibu pasti tercantum dalam akta kelahiran anak," ujar kuasa hukum Ayu, Afrian Bondjol, pada 2014.Â
Sumber: Tempo