SUKABUMIUPDATE.com - Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum untuk mengalokasikan dana kelolaan di Surat Berharga Negara (SBN). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut akan membantu penyerapan SBN.
Firdaus mengatakan pemerintah banyak menerbitkan SBN untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kebanyakan defisit bayar proyek infrastruktur," kata dia di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3). Perusahaan juga bisa menyerap SBN yang diterbitkan oleh perusahaan BUMN.
Menurut Firdaus, asuransi jiwa wajib untuk menginvestasikan 30 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN. Sementara asuransi umum dan perusahaan reasuransi wajib berinvestasi minimal 20 persen dari seluruh jumlah investasi perusahaan di SBN.
Firdaus mengatakan aturan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 1/POJK.05/2016. POJK tersebut mengatur tentang investasi lembaga jasa keuangan non bank dalam SBN. Selain asuransi jiwa dan umum, lembaga lainnya adalah lembaga penjaminan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
POJK tersebut diterbitkan pertama kali tahun lalu. Saat itu, perusahaan asuransi umum wajib memenuhi batas minimum investasi SBN sebesar 10 persen hingga akhir 2016. Porsinya wajib ditingkatkan menjadi 20 persen hingga akhir 2017.
Â
Sumber: Tempo