SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak), Rabu (8/2), mendatangi Kantor Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi. Massa menuntut Pemerintah Kecamatan Cibereum menjelaskan dugaan manipulasi sertifikat tanah milik masyarakat.
"Kedatangan kami kesini ingin mengetahui perihal adanya kehilangan buku leter C, infornya sudah hilang sejak tahun lalu,†jelas Sekjen LSM Kompak, Aries Munandar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/2).
Kompak dapat pengaduan dari warga pemilik hak waris H. Husen (70) berupa sebidang tanah yang saat ini dikuasai Ema Suryati anak angkat dari alm Abdul Fatah (orang tua pelapor-red). Tanah bersengketa tersebut terdapat lima titik, diantaranya Blok Selaawi kurang lebih seluas 900 meter persegi, tanah di Blok Selaeurih sekitar 1.305 M2, tanah di blok Selaawi seluas 256 M2, tanah di blok Selaawi kurang lebih seluas 540 M2 dan tanah yang berlokasi di blok Selaawi kurang lebih seluas 149 M2.
"Apabila dalam kurun waktu tiga kali 24 jam Kecamatan Cibereum tidak memberikan jawaban terkait hilangnya buku leter C. Kami akan laporkan pada penegak hukum agar kasus ini diusut sampai tuntas. Ini kelalaian,†tegas Aries.
BACA JUGA:
Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi Ontrog Kantor PT AKA
Fahmi Tantang Pedagang Pasar Pelita Kota Sukabumi Perkarakan PT AKA
Temui BPN, GP4 Ingatkan Pemkot Sukabumi Soal Tanah Sengketa di Pasar Pelita
Selain itu, Kompak menduga adanya unsur kesengajaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab atas hilangnya aset keluarga yang sudah diperjualbelikan oleh pihak lain. Dalam proses tersebut pihak-pihak ini tidak melaksankan prosedur peralihan hak atas tanah.
"Ini menyangkut legalitas negara. Kami menduga ada rekayasa dari peralihan hak tersebut. Salah satunya harus ditertibkan Akte Jual Beli (AJB), akte hibah sebagai persyaratan dan harus di tandatangi oleh hak waris yang tunggal. Namun faktanya hari ini telah terbit atas nama orang ketiga. Dengan proses tidak jelas,†tandasnya.
Masih di tempat yang sama, Camat Cibereum Ardin Hariadi membenarkan, bahwa surat leter C tanah milik Alm. Abdul Patah tersebut memang hilang. Namun, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti terkait permaslahan tersebut.
Untuk itu Kecamatan Cibereum pada Jumat (10/2) mendatang, akan memanggil Ema Suryati sebagai anak angkat dari Alm. Abdul patah dan mengundang H. Husen yang merupakan anak tunggal dari Alm. Abdul Patah.
"Buku leter C ini memang tidak ada di kantor Kecamatan Cibereum dan saya sudah berusaha mencarinya. Surat leter C ini merupakan pencatatan register tentang hak tanah. Kita akan musyawarah dengan keluarga,†singkatnya.
Â