SUKABUMIUPDATE.com – Sejumlah aktivis Gerakan Pengawal Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Kota Sukabumi, Kamis (2/2), mendatangi Kantor Kementrian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional). GP4 ingin memastikan adanya tanah bersengketa di lahan pasar tersebut.
Dari luasan lahan Pasar Pelita sekitar 12.310 meter persegi, terdapat lahan yang diduga masih bersengketa sekitar 2.610 meter persegi. Ketua GP4, Hamdan Sanjaya mengatakan, ingin mengklarifikasi perihal status tanah yang diduga bersengketa tersebut, salah satunya keterkaitan hak prioritas milik Kakay Muhidin.
"Dari hasil pertemuan kami dengan BPN, alhamdulillah ada pencerahan, mereka secara lisan sudah mengatakan pada Walikota Sukabumi. BPN menunggu keputusan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, saat ini memberikan arahan pada Pemkot (Pemerintah Kota) Sukabumi agar berhati-hati dalam membangun Pasar Pelita. Jangan sampai tanah yang bermasalah, ikut dibangun,†paparnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:
Kajari Kota Sukabumi: Kami Memantau Perkembangan Kasus Pasar Pelita
Soal Pasar Pelita, Wali Kota Sukabumi Salahkan Permendagri 19 Tahun 2016
Bak Sinetron, Pemkot Sukabumi Gelar Enwizing Lelang Pasar Pelita Jilid III
Kejelasan status tanah itu, lanjut Hamdan, penting diketahui masyarakat agar saat membangun Pasar Pelita tidak kembali bermasalah. "Kami para pedagang ingin melakukan aktivitas jual-beli itu di tanah yang betul-betul halal secara hukum negara maupun agama," tegas Hamdan.
Sementara Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Sukabumi Fransiscus Muljoto mengaku sudah mendapatkan rujukan dari Kanwil BPN Jawa Barat soal sengketa tanah di Pasar Pelita. Tanah yang menjadi hak prioritas milik Kakay Muhidin seluas 2.610 meter persegi tidak boleh dibangun.
"Rujukan itu nantinya akan diberikan ke Pemkot Sukabumi secara tertulis. Mungkin dalam waktu dekat akan segera berkirim surat ke pak wali kota menyangkut hasil gelar perkara di kanwil," terangnya.