SUKABUMIUPDATE.com – MOP (37), pengedar pil “setan†yang dikenal sebagai anggota sindikat media sosial (medsos) diringkus Satuan Anti Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota. Warga Kampung Kadulawang RT 05/01, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, diringkus dengan barang bukti belasan ribu butir pil setan berbagai merek.
MOP diringkus, Selasa (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kampung Paris, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. MOB mendapatkan dan mengedarkan barang haram ini menggunakan fasilitas online dan media sosial.
“Dia pesen online dan barangnya diantar jasa pengiriman. Dia sudah kita incar dari sebulan terakhir. Konsumennya banyak pelajar dan pemuda di Kota dan Kabupaten Sukabumi,†Jelas Kasat Narkoba, AKP Yadi Kusyadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/2).
BACA JUGA:
Kepung Buron Narkoba di Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Polisi Terluka Disabet Sajam
Polisi Kejar Buronan Narkoba hingga Kaki Gunung Halimun Kabupaten Sukabumi
Nongkrong Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Cikembar Diciduk Polisi
Polisi mengamankan banyak barang bukti pil setan dari tangan MOP. Belasan ribu butir yang terdiri dari Pil Dumolid 5 mg, Alprazolam 1.0 mg, Riklona 2mg, Hexymer, Thramadol, Bamgetol.
“Paling banyak Hexymer sampai 15 ribu butir. Kita juga amankan dua handphone milik pelaku yang dijadikan alat bertransaksi,†lanjut Yadi.
Pelaku akan dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita lagi mengecar jaringan lainnya,†pungkas Yadi.