SUKABUMIUPDATE.com - Sulit memang menanamkan kesadaraan untuk taat aturan. Sehari pascaoperasi gabungan (opsgab) penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013, sejumlah kendaraan angkutan barang hasil tambang tetap melintasi jalur utama Kabupaten Sukabumi pada jam terlarang.
Rabu (25/1) pagi, pukul 07.28 WIB, dan Kamis (26/1) sore ini, sekitar pukul 17.30 WIB, banyak tronton pengangkut hasil tambang pasir, semen, dan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan santai melintasi jalur utama Sukabumi-Bogor. Padahal dalam Perda tersebut diatur bahwa angkutan barang hasil tambang dari dalam Sukabumi dilarang melintas pada jam tersebut.
BACA JUGA:
Â
Banyak Pengemudi Angkutan Barang Tidak Tahu di Sukabumi Ada Perda yang Atur Jam Operasional
Â
Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi
Pantauan sukabumiupdate.com, sore ini terjadi kemacetan di daerah Benda, dan banyak kedua kendaraan pengangkut hasil tambang melintas. Padahal dua hari sebelumnya, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar opsgab di Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Pada opsgab tersebut, banyak pelanggar yang dikenai tilang.
“Kemarin bukanya sudah di lakukan operasi sama polisi, kok pagi ini masih pada lewat dengan santainya. Ya beginilah, main kucing-kucingan terus. Saat ada razia sengaja nggak lewat,†ungkap salah seorang warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Rudi Wijaya (49), Rabu.
Hari ini pelanggaran tersebut dikeluhkan warga Cicurug lainnya, Dudi Priatna (40), yang terjebak kemacetan di daerah Benda. Menurut Dudi, ini menujukkan sosialisasi dan opsgab Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dan Dishub dalam penengakkan Perda tidak berjalan efektif.
“Harus tegas, kalau hanya diperingati atau tilang nggak bakal kapok. Harus dicabut izin jalannnya. Kalau ada Perda tapi dibiarkan melanggar, kan artinya macan kertas doang," tandas Dudi via pesan BBM.