Perda Macan Kertas, Angkutan Hasil Tambang Kembali Lintasi Jalur Utama Sukabumi

Kamis 26 Januari 2017, 11:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sulit memang menanamkan kesadaraan untuk taat aturan. Sehari pascaoperasi gabungan (opsgab) penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013, sejumlah kendaraan angkutan barang hasil tambang tetap melintasi jalur utama Kabupaten Sukabumi pada jam terlarang.

Rabu (25/1) pagi, pukul 07.28 WIB, dan Kamis (26/1) sore ini, sekitar pukul 17.30 WIB, banyak tronton pengangkut hasil tambang pasir, semen, dan air minum dalam kemasan (AMDK) dengan santai melintasi jalur utama Sukabumi-Bogor. Padahal dalam Perda tersebut diatur bahwa angkutan barang hasil tambang dari dalam Sukabumi dilarang melintas pada jam tersebut.

BACA JUGA:

Ini Kata Kasatlantas dan Kadishub Kabupaten Sukabumi soal Perda Pembatasan Operasional Angkutan Barang

 

Banyak Pengemudi Angkutan Barang Tidak Tahu di Sukabumi Ada Perda yang Atur Jam Operasional

 

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi

Pantauan sukabumiupdate.com, sore ini terjadi kemacetan di daerah Benda, dan banyak kedua kendaraan pengangkut hasil tambang melintas. Padahal dua hari sebelumnya, kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar opsgab di Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Pada opsgab tersebut, banyak pelanggar yang dikenai tilang.

“Kemarin bukanya sudah di lakukan operasi sama polisi, kok pagi ini masih pada lewat dengan santainya. Ya beginilah, main kucing-kucingan terus. Saat ada razia sengaja nggak lewat,” ungkap salah seorang warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Rudi Wijaya (49), Rabu.

Hari ini pelanggaran tersebut dikeluhkan warga Cicurug lainnya, Dudi Priatna (40), yang terjebak kemacetan di daerah Benda. Menurut Dudi, ini menujukkan sosialisasi dan opsgab Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dan Dishub dalam penengakkan Perda tidak berjalan efektif.

“Harus tegas, kalau hanya diperingati atau tilang nggak bakal kapok. Harus dicabut izin jalannnya. Kalau ada Perda tapi dibiarkan melanggar, kan artinya macan kertas doang," tandas Dudi via pesan BBM.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science27 November 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Pada Hari Pencoblosan Rabu 27 November 2024

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 27 November 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan hingga deras saat siang hari pada 27 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 02:54 WIB

Warga Sukabumi Dilarang Bawa HP ke TPS Saat Akan Coblos Surat Suara Pilkada

Warga Sukabumi yang akan mencoblos dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Dilarang bawa HP saat pemungutan suara Pilkada | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih27 November 2024, 00:06 WIB

Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)
Sukabumi26 November 2024, 21:54 WIB

Ini Harapan Amzad Pedagang Batagor Nyentrik di Sukabumi Usai Viral

Melalui usaha batagornya, Amzad berencana membantu anak-anak muda yang menganggur dengan menyediakan gerobak untuk mereka berjualan.
Amzad (28 tahun) saat melayani pembeli batagor yang dijualnya di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat26 November 2024, 21:02 WIB

Hadapi Potensi Banjir saat Pencoblosan, Pj Gubernur Jabar Sebut TPS Keliling Jadi Solusi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebutkan KPU dan Bawaslu telah menjalankan mitigasi menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir di Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:56 WIB

Tiga Paslon Pilwalkot Sukabumi Mencoblos di TPS Mana? Ini Lokasinya

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024. Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi telah memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mereka masing-masing.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dengan nomor urutnya: Achmad Fahmi-Dida Sembada, Ayep Zaki-Bobby Maulana, dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional26 November 2024, 20:29 WIB

Gaji Guru Honorer dan ASN Akan Naik pada Januari 2025, Berikut Besarannya

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan secara resmi pengumuman kenaikan gaji guru ini pada Kamis, 28 November 2024.
Mendikdasmen Abdul Muti. (Sumber Foto: IG abe_mukti)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:15 WIB

Jelang Pencoblosan, KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11/2024) | Sumber foto : KPU Kabupaten Sukabumi
Entertainment26 November 2024, 20:00 WIB

Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet

Irene Red Velvet resmi debut sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu berjudul Like A Flower pada hari ini Selasa, 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet (Sumber : Instagram/@redvelvet.smtown)
Nasional26 November 2024, 19:52 WIB

Pilkada Serentak di 508 Daerah, Menag Ajak Warga Ikhlas Memilih Pemimpin

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024
Pilkada serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi se Indonesia 27 November 2024 | Foto : Pixabay