SUKABUMIUPDATE.com - Perundingan antara perwakilan massa aksi Aliansi Putra Daerah Sukabumi (Apdek) dengan pabrik PT Semen Jawa, menghasilkan sejumlah butir kesepakatan.
Aksi yang digelar di depan pabrik milik anak perusahaan multinasional asal Thailand, SCG (Siam Cement Grup) Jalan Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berakhir damai setelah pertemuan tersebut, Rabu (25/1).
Audensi antara perwakilan massa dengan manajemen PT Private Guard sebagai perusahaan outsourcing jasa pengamanan, rekanan pabrik Semen Jawa, memutuskan bahwa 13 dari 15 pegawai yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) bagian security akan dipekerjakan kembali.
BACA JUGA:
Semen Jawa Didatangi Massa Aliansi Putra Daerah Sukabumi
Aktifitas Pabrik Semen Jawa Cemari Lingkungan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Kalau Sering Didemo, Kapan Kejari Kabupaten Sukabumi Bekerjanya?
“Dalam audensi ini, kami telah sepakat dengan PT Private Guard yang juga dihadiri oleh perwakilan PT Semen Jawa, semua tuntutan akan dipenuhi dan karyawan dipekerjakan kembali, terhitung mulai pada Rabu, Februari 2016,†ungkap Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nandar Supriatna.
Sementara itu Human Capital PT Private Guard, menjelaskan pemberhentian belasan pekerja tersebut, pada dasarnya sesuai masa kontrak. “Waktu itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan, pasalnya mereka bekerja telah setahun dan kami dapat menilai kenapa mereka di berhentikan," jelas Sutarjo kepada sukabumiupdate.com.
Dengan adanya kesepakatan ini, SCG melalui HRD, Saepul Anwar. “Intinya Semen Jawa akan mengikuti aturan yang berlaku. Soal pemecatan security hanya kesalahpahaman saja, sebetulnya itukan habis kontrak, dan silakan Apdek menggawasi kami sesuai kesepakatan, kita akan selalu transparan,†tuturnya.
Menurut Saepul, aksi Apdek ini akan menjadi masukan yang positif untuk perusahaan. "Kami akan memperbaiki semua kekurangan yang bersifat normatif dan menyerahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," singkatnya.