SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berstatus mahasiswa berinisial CHA (18) diringkus tim khusus antibandit Kepolisian Sektor (Polsek) Surade, Senin (23/1). CHA ternyata salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua spesialis lengbet (meleng sabet).
CHA yang tercatat sebagai warga Kampung Tegallegok RT 06/04, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, bersama rekan satu desanya, GIL (20), warga Kampung Citaritih RT 17/12, diringkus tak lama setelah mencuri motor milik warga Kampung Sindanglaya RT 01/05, Kelurahan/Kecamatan Surade, Yamaha Mio Z bernopol B 6558 PVP.
“Kejadian jam 11.30 WIB, korban langsung melapor. Polsek Surade langsung melakukan penyelidikan dan dari banyak saksi petugas langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku ditangkap tadi pagi sekitar jam 03.00 WIB dinihari,†jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus dalam rilis yang disebar, Selasa (24/1).
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci letter T dan sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor. "Dan hasil pengembangan sementara, mereka sudah melakukan curanmor di delapan TKP di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi. Satu pelaku statusnya mahasiswa, satunya lagi tidak bekerja," tandasnya.