SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Sukabumi, Andrian Ridawan membantah jika pihaknya memiliki tunggakan pembayaran klaim kepada RS R Syamsudin, SH., Kota Sukabumi.
“Itu hanya proses verifikasi klaim, sesuai dengan aturan setelah berkas lengkap dari rumah sakit, kami tidak boleh melebihi 15 hari untuk membayar tagihan,†jelasnya kepada sukabumiupdate.com, usai menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di kantor BPJS, Kamis (19/1).
Menurut Andrian, jika lebih maka BPJS akan kena denda satu persen dari total klaim. “Intinya bulan November dan Desember 2016 ke RS R Syamsudin, SH. tidak ada masalah, hanya ada kesalahan teknis atas perubahan tarif dari Kementrian Kesehatan,†pungkasnya.
BACA JUGA:
Nunggak Klaim Dua Bulan, Dewan Kota Sukabumi Datangi BPJS Kesehatan
Kades Purabaya Pertanyakan Fungsi BPJS
Â
Wah, Ada Bendera Kuning di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi
Pembayaran klaim BPJS ke 16 rumah sakit dan 200 klinik di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur, mencapai Rp60 miliar per bulan. “Khusus untuk Kota Sukabumi hanya ada enam rumah sakit dan yang terbesar klaimnya yaitu R Syamsudin, SH, sebesar 13 sampai 14 miliar Rupiah per bulan,"papar Andrian.
Sementara jumlah peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berjumlah 250 ribuan. “Dilihat dari jumlah populasi, Kota Sukabumi sudah 70 persen yang terdaftar yang mengikuti JPN," katanya.
Ke depan, pihaknya akan terus menggenjot 30 persen masyarakat yang belum mendaftar JKN. “Rata rata di Kota Sukabumi masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan keseluruhan pegawainya, karena sebagaian besar badan usaha mikro berbeda dengan kabupaten yang banyak pabrik,†pungkasnya.