SUKABUMIUPDATE.com - Tatan Supriatna (22) guru sekolah swasta di Kabupaten Sukabumi terdakwa pembunuhan sadis siswi sekolah menengah atas sekaligus kekasihnya Yulianti (19), dengan cara digorok, hari ini Senin (16/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Warga RT 05/04, Desa Sindanghayu, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur ini, melakukan pembunuhan keji usai menyetubuhi kekasihnya di sebuah pondok pinggir Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, pada Bulan Oktober 2016 silam.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gini Wati serta dua orang hakim anggota lainnya Novrida Diansari dan Susi. Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menuntut terdakwa dengan tiga pasal yaitu primer 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:
Oknum Guru Gorok Pacar di Kota Sukabumi Peragakan 22 Adegan Rekonstruksi
Sumpah Serapah Netizen Sukabumi di Akun FB Oknum Guru Agama yang Gorok Pacar
Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat denga ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Tadi terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga sidang pun bisa selesai dengan cepat," terang Sigit kepada sukabumiupdate.com, Senin.
BACA JUGA:
Pelajar Korban Gorok Oknum Guru Madrasah di Cisaat Akhirnya Meninggal
Korban Gorok di Kota Sukabumi Pita Suaranya Putus
Dikatakan Sigit, sidang kedua akan kembali dilanjutkan Senin, 23 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, Tatan membunuh kekasihnya Yulianti yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah, di Kabupaten Garut, Jawa Barat