SUKABUMIUPDATE.COM - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota masih menyelidiki kasus emon jilid dua, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh J (15) warga Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi AKP Muhammad Devi Farsawan mengatakan, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga masih menunggu hasil visum para korban dari rumah sakit, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) R Syamsudin, SH., Kota Sukabumi.
"Masih dalam penyidikan kita juga masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Apalagi sekarang visum hanya bisa dilakukan satu minggu satu kali dan ini korbannya ada delapan jadi masih kita tunggu mudah-mudahan secepatnya bisa beres," ucapnya, Kamis (15/12).
Dikatakan Devi, hingga saat ini pihaknya pun belum menerima laporan baru dari masyarakat terkait kemungkinan korban baru. Seperti diberitakan sebelumnya pelaku J (15) diduga mencabuli enam bocah laki-laki berusia 4-10 tahun dikawasan kolam renang dikawasan Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada November lalu.
"Belum ada yang melapor lagi korban masih delapan, dua anak diantaranya merupakan korban pencabulan dari salah satu korban J," jelasnya.
Ia menambahkan pelaku tidak ditahan mengingat masih dibawah umur, sehingga hanya dipanggil melalui keluarganya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini penyidik menerapkan diversi.
“Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.Karena masih dibawah umur jadi kita terapkan diversi dan tersangka ini tidak bisa kita tahan namun wajib lapor setiap hari ke Polres," ucapnya.
Untuk para korban, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, untuk melakukan pendampingan.