SUKABUMIUPDATE.COM - Sedikitnya 39 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dalam rentang waktu Januari sampai September 2016 di Kota Sukabumi.
Berdasarkan catatan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi, total 39 kasus itu rinciannya korban perempuan sebanyak 35 orang dan sebanyak 4 orang laki-laki.
Ditilik dari usia, puluhan kasus tersebut terdapat sebanyak 17 orang korban KDRT yang usianya di bawah 18 tahun. Sementara sisanya sebanyak 22 orang di atas 18 tahun.
Sekretaris P2TP2A Joko Kristianto mengatakan kasus KDRT ini biasanya dialami wanita yang terikat perkawinan. Meskipun di sisi lain ada juga anak yang menjadi korban dalam kasus KDRT.
"Data ke-39 kasus KDRT tersebut berdasarkan laporan petugas di lapangan. Laporan dari warga tersebut telah ditangani P2TP2A," terang Joko kepada sukabumiupdate.com, Rabu (14/12).
Untuk mengatasi kasus KDRT, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menggencarkan sosialisasi pencegahan dan penanganannya. Khususnya untuk mencegah munculnya korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Lilis Astri Suryanita menuturkan, sosialisasi pencegahan KDRT langsung ke masyarakat, seperti ke lingkungan RT maupun RW maupun sekolah-sekolah.