SUKABUMIUPDATE.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi memastikan tersangka pelaku pungutan liar (pungli) yang tertangkap tangan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) berinisial DR (43) adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah dicek, ternyata DR tercatat bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan pegawai Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoprindagsar).
“DR memang belum menerima surat keputusan (SK) pindah. Perpindahan dari Setwan ke Diskoprindagsar masih dalam proses. Memang yang bersangkutan mengajukan pindah. Tapi saat ini masih tercatat pegawai dengan status PNS di Setwan,†terang Sekretaris BKD Risbadi AR saat dihubungi sukabumiupdate.com, Kamis (8/12).
Mengenai sanksi, kata Risbandi, pihaknya masih menunggu hasil proses penanganan dari UPP. Sehingga nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya yang bersangkutan, apakah ringan, sedang, atau berat.
“Kalau memang terbukti dari hasil pengusutan UPP yang bersangkutan melakukan pungli, kita siap memberikan sanksi,†ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran UPP sehari setelah dilantik, pada Selasa (6/12) malam, pukul 20.00 WIB, menangkap dua tersangka saat melakukan pungli dari para pedagang baik pemilik kios atau toko, maupun kali lima (PKL) di Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Selain DR, petugas juga menciduk petugas honorer di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Semi Modern Palabuhanratu SA (29).
Dari pelaku DR diamankan uang tunai sebesar Rp68 ribu, pecahan Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp500, yang diakui sebagai hasil pungli dari sejumlah pedagang pukul 19.00 WIB. Sedangkan dari pelaku SA, diamankan barang bukti uang tunai Rp96 ribu dalam pecahan Rp10 ribu, Rp2 ribu dan Rp500, yang diakui sebagai hasil pungutan liar.Â