SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/12). Keduanya ditangkap tim gabungan Unit Pemberantasan Pungli (pungutan liar) yang baru saja dibentuk oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, membantah jika PNS yang tertangkap pungli tersebut adalah pegawai di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
"Dia bukan pegawai kami, DR statusnya masih PNS di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Sukabumi,†kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Sukabumi Asep Jafar, saat menghubungi sukabumiupdate.com, Rabu (7/12) malam.
Asep menjelaskan, DR memang mengajukan pindah tugas dari Setwan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ke Diskoperindag, sebagai pegawai di UPTD Pasar Semi Modern Palabuhanratu. Tapi, DR belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya menjadi pegawai Diskoperindag, karena belum dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi.
“Laporan dari UPTD Pasar Palabuhanratu, meski belum resmi pindah tugas dari Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun, DR sudah mangkal alias bertugas di Pasar Palabuhanratu. "Saya tidak tahu persis kenapa dia sudah bertugas di Pasar Palabuhanratu, padahal SK-nya belum ada," pungkasnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, tim UPP Kabupaten Sukabumi menangkap tangan dua pelaku pungli di Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Selasa (6/12) malam, pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap saat menarik iuran tidak resmi kepada para pedagang baik pemilik kios atau toko maupun kali lima (PKL).
Ditulis, DR (43), merupakan PNS Kebersihan di UPTD Pasar Palabuhanratu, bersama SA (29) hononer di UPTD yang sama, diringkus tim UPP saat menarik pungli ke PKL di area Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.