SUKABUMIUPDATE.COM - Pendakian liar berujung maut yang dilakukan kelompok mahasiswa asal Jakarta di Gunung Gede Pangrango, membuat pengawasan di sejumlah jalur pendakian yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi diperketat.
BBTNGP (Balai Besar Tama Nasional Gede Pangrango) kembali mengumumkan penutupan untuk kegiatan pendakian umum selama tiga bulan kedepan, mulai 31 Desember 2016 hingga 31 Maret 2017.
“Sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan kejadian mahasiswa asal Jakarta yang meninggal di jalur pendakian illegal. Penutupan ini udah agenda rutin, untuk memberikan masa pada pemulihan ekosistem gunung dan menghindari kecelakaan saat pendakian karena cuaca ekstrem,†ungkap Kepala Unit Polisi Hutan wilayah Selabintana Kabupaten Sukabumi, Sarif Hidayat, Rabu (7/12).
Sarif menegaskan kecelakaan pendakian tersebut, membuat pengawasan di jalur-jalur pendakian illegal akan diperketat termasuk di wilayah Kabupaten Sukabumi. Di Sukabumi hanya ada satu jalur pendakian resmi, yaitu melalui Pondok Halimun, Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
“Jalur tikus banyak, hampir dari setiap hutan dan perkebunan di kaki Gunung Gede Pangrango di Kabupaten Sukabumi ada jalur illegal, biasanya jalur perburuan. Walaupun sulit mengawasi satu persatu, kami akan meminta kerja sama dengan warga sekitar jalur tikus untuk ikut memantau,†lanjutnya.
Setidaknya ada tiga jalur tikus di Kabupaten Sukabumi yang cukup terkenal di kalangan pendaki nakal yaitu jalur Perbawati di Kecamatan Sukabumi, Jalur Goalpara, Kecamatan Sukaraja, dan Situ Gunung di Kecamatan Kadudampit.
“Kalau mau kemping bisa di kawasan wisata air seperti Curug Cibeureum, Pondok Halimun, dan lainnya. Lokasi ini masih dibuka, tapi untuk jalur pendakian ditutup,†pungkasnya.