SUKABUMIUDPATE.COM - Selain pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) di semua instansi pemerintahan. Bupati Sukabumi Marwan Hamami juga menekankan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Sukabumi bisa menyikat habis pungli di tempat objek wisata dan retsibusi ilegal terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat-tempat terlarang.
Menurutnya, pungli di objek wisata dan retribusi ilegal terhadap PKL juga harus menjadi prioritas UPP, karena hal ini pun kalau tidak ditangani secara serius, akan berdampak pada sendi kehidupan yang lain.
Jika pungli di objek wisata tidak segera ditangani, maka lambat laun akan merusak citra wisata di Kabupaten Sukabumi. "Termasuk juga pungli para PKL yang berjualan sembarangan di fasilitas umum seperti trotoar dan tempat-tempat umum lain, itu tidak lepas juga karena adanya pihak yang mengkoordinir dalam hal retribusi ilegal. Ini harus ditindak,"terang Marwan usai Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Sukabumi di Aula Pendopo Sukabumi, yang dihadiri unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Senin (5/12).
Akibat adanya pungli kepada PKL, maka tak heran, kata Marwan, para PKL leluasa berjualan di fasilitas umum yang dilarang sesuai peraturan daerah. "Contohnya di trotoar atau pinggir pantai. Para PKL karena merasa sudah membayar jadinya merasa tidak bersalah,"ujarnya.
Unit Pemberantasan Pungli ini, untuk Ketua dijabat oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukabumi, Kompol Ryky Wydia Muharam. Selaku Penanggungjawab UPP, Marwan meminta, unit ini bisa bekerja maksimal untuk menekan berbagai pungli yang sering dikeluhkan masyarakat.