SUKABUMIUPDATE.COM - Empat pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi diringkus polisi karena terlibat pembacokan siswa SMK Teknika Cisaat, Rabu (30/11) malam lalu. Para pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Nagrak terkait aksi pembacokan di jalan raya Kampung Jelegong, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak.
Kapolsek Nagrak, AKP Suparlan S.Pd menjelaskan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku saat menyerang korban. Ada satu clurit besar dan dua buah pedang panjang, gear modifikasi, botol kosong, dan dua unit motor yang digunakan pelaku saat mendatangi korban yang saat kejadian hendak membeli kopi di warung.
Para pelaku langsung dijemput di sekolahnya, SMKN Pertanian di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, atas informasi korban dan rekan-rekannya. Korban sempat mengenali salah satu pelaku karena memang sebelumnya sudah saling berseteru.
“Sementara hasil pemeriksaan para pelaku, motifnya saling ejek dan tantang tawuran antara kelompok pelajar SMKN Pertanian Cibadak dan SMK Teknika Cisaat. Mereka ini saling tantang untuk tawuran melalui pesan di facebook,†jelas Suparlan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/12).
Kelompok korban menurut para pelaku menantang mereka tawuran melalui pesan facebook salah satu pelaku. Kelompok korban juga sempat mendatangi lokasi futsal tempat para pelaku sedang berkumpul, namun tidak terjadi tawuran karena para pelaku sedang bermain futsal.
“Tidak terima ditantang, salah seorang pelaku kemudian pulang membawa beragam alat dan senjata tawuran, kemudian mereka berempat mendatangi basecamp. Para pelaku menemukan korban sedang berada di dekat warung, dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam,†lanjut Suparlan.
Akibat perbuatan ini, para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, No. 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 junto 75 huruf C, yaitu melakukan tindak kekerasan dengan ancaman 5 tahun kurungan. “Kita juga menggunakan pasal 351 KHUP ayat 2 penganiayaan pengeroyokan, atau selanjutnya Undang Undang Darurat no. 12 tahun 1958 ayat 2, memiliki senjata tajam,†pungkasnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, Bagus Ikhsan Saihan, siswa SMK Teknika Cisaat, Rabu (30/11) malam dibacok kelompok pelajar. Bagus mengalami luka parah terkena sabetan senjata tajam di sekujur tubuh, dan saat ini masih dalam perawatan intensif tim medis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi.