SUKABUMIUPDATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) kasus dugaan pelanggaran izin yang dilakukan PT Tirta Investama (TIV), sebuah produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Keputusan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2017 di Pendopo Bupati di Kota Sukabumi, Rabu (30/11).
Panja ini atas usulan dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, agar temuan dugaan pelanggaran izin oleh Pabrik Aqua di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi ditindaklanjuti dalam Panja.
“Pimpinan dewan sepakat melanjutkan temuan Komisi I DPRD dalam peninjauan lapangan beberapa waktu lalu ke pabrik Aqua, pembahasannya dinaikan dalam Panitia Kerja,†jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu.
Agus menambahkan dengan Panja, dewan lebih leluasa menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran izin tersebut. “Kalau komisi itu kan kewenangannya terbatas, Panja lebih leluasa mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Kita bisa minta pendapat ahli baik level nasional, atau provinsi, dan lainnya agar kasus dugaan pelanggaran izin terang benderang, dan bisa diselesaikan sesuai aturan,†lanjut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini lebih jauh.