SUKABUMIUPDATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) kasus dugaan pelanggaran izin yang dilakukan PT Tirta Investama (TIV), sebuah produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Keputusan ini dibacakan dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2017 di Pendopo Bupati di Kota Sukabumi, Rabu (30/11).
“Pimpinan dewan sepakat melanjutkan temuan Komisi I DPRD dalam peninjauan lapangan beberapa waktu lalu ke pabrik Aqua, pembahasannya dinaikan dalam Panitia Kerja,†jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu.
Menurut Agus, selama ini PT TIV selalu berlindung bahwa mereka adalah holding dari Aqua Golden Mississippi (AGM), sehingga bisa memproduksi AMDK merek Aqua. “Peraturan daerah di kita belum mengenal holding. Jadi pertanyaan pertama, seperti apa pembayaran pajaknya selama ini, siapa yang bayar pajak, AGM atau TIV, berapa banyak produksi TIV dan bagaimana pembayaran pajaknya,†tutur Agus.
Secara mudah lanjut Agus, seharusnya AGM memberikan satu dari tiga sumur produksi kepada PT TIV namun temuan di lapangan tidak seperti itu. “Izin ketiga sumur produksi AMDK itu tetap dipegang oleh AGM bukan PT TIV. Nah pertanyaan lanjutan saat PT TIV ikut memproduksi AMDK merek yang sama, izinnya dari mana dan dari sumur yang mana? Ini bisa kita buka dalam Panja,†tambah Agus.
Jika memang satu holding, menurut Agus, harusnya PT TIV tidak ikut memproduksi AMDK merek yang sama yaitu Aqua, karena memang PT TIV hanya memegang izin pengambilan air bawah tanah bukan untuk kebutuhan produksi.
“Jangan sampai hanya dengan alasan holding, ada satu perusahaan multinasional tidak memiliki sumur tapi bisa berproduksi, nah ini yang akan kita dalami. Bisa minta pandangan hukum dari manapun, yang intinya jangan sampai daerah dan negara dirugikan atau ada yang loss,†pungkasnya.