SUKABUMIUPDATE.COM - Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono soroti permasalahan penebangan dua pohon besar pelindung jalan, tepatnya di ruas Jalan Raya Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng.
"Jika memang penebangan pohon tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, kami tidak segan memberikan sanksi," katanya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (30/11).
Adjo menambahkan penebangan pohon itu jelas ada aturan mainnya. "Beberapa prosedur dan mekanisme pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku, untuk lebih jelasnya silakan tanya Kepala Dinas Bina Marga setempat," jelasnya.
Menurut orang nomor dua di Kabupaten Sukabumi itu, pihaknya akan segera mengkonfirmasi ke pihak Dinas Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum. Tak hanya itu, akan diintruksikan juga kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam penanganan permasalahan ini.Â
"Nanti saya koordinasi dahulu, kalau menebang pohon tanpa prosedur tentu harus kena sanksi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait penebangan pohon yang berada di ruas jalan provinsi itu belum jelas, apakah sudah mengantongi izin ataupun belum.