SUKABUMIUPDATE.COM - Jalan hitam duet kakak beradik bandit spesialis pecah kaca mobil di Kabupaten Sukabumi akhirnya berakhir. Lama diburu, Joko Susanto (19), pemuda kelahiran Sumatera Selatan yang terlibat aksi perampokan uang di Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni dan Juli 2016 silam, akhirnya tertangkap.
Saat itu, Joko lolos dari kepungan massa, sementara kakaknya, Andi Lala (38) tewas seketiks setelah ditangkap belasan warga. Keduanya merampok uang milik korban atas nama Tumpal Gultom yang berada di dalam mobilnya, saat sedang makan di jalan Siliwangi Kecamatan Cicurug, 27 Juli 2016 silam.
Aksi keduanya yang dilihat warga di sekitar lokasi, berakhir dengan kepungan dan aksi massa yang tidak terkendali. Kepala Andi Lala hancur setelah dibenturkan dengan batu besar yang berada di pinggir jalan.
“Kedua pelaku ini spesialis rampok. Modusnya pecah kaca, tapi kami duga ada modus lain dengan kekerasan karena keduanya memegang senjata rakitan. Pelaku Joko masih terus diperiksa penyidik di Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug,†jelas Kepala Kepolisi Resor (Polres) Sukabumi AKBP M Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/11).
Saat penangkapan Joko di rumah kontrakannya di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, selain surat surat kendaraan, polisi menemukan sepucuk pistol rakitan model revolver dengan empat butir peluru. Kepada penyidik, pelaku mengaku pistol ini dibeli dari rekannya di Sumatera Selatan.
“Kami juga menyita dua STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor dan dua STNK mobil. Satu tas warna hitam, serta satu tas coklat merek Montblanc. Belum dipastikan apakah milik para korban perampokan, masih kita telusuri,†lanjut Ngajib.
Setidaknya ada dua laporan polisi (LP), yang diduga terkait aksi kejahatan Joko dan kakaknya Andi Lala. Pertama LP tanggal 26 Juni 2016, pelapor Ahmad Zaki Zakaria Anshari, yang kehilangan uang dan surat berharga yang disimpan di dalam mobilnya yang sedang parkir di depan warung sate di Kampung Lebaksari, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kedua LP tanggal 27 juli 2016, pelapor Tumpal Gultom dengan perkara dan modus sama, yaitu merusak mobil korban yang diparkir di jalan Siliwangi, depan rumah makan Saiyo Minang, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.