SUKABUMIUPDATE.COM - Pemuda bernisial JS (19) pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi pada Minggu (27/11).Â
Tersangka yang merupakan warga Desa Negeri Satu, Sumatera Selatan ini ditangkap di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. "Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di Kampung Pasir Leutik," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Senin (28/11).
Menurutnya, dalam melakukan aksi ia ditemani oleh kakanya bernisial AL (23) yang tewas tertangkap masa di Kampung Ciutara Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda, sesaat setelah melakukan pencurian pada 27 Juli 2016, sekitar pukul 21.00 WIB, di depan RM Saiyo.Â
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tas warna coklat berisi dua STNK sepeda motor, dua STNK mobil, satu buah senjata api rakitan berikut empat butir peluru dan satu unit sepeda motor.
"Kami jerat pelaku dengan pasa 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tambah Ngajib.