SUKABUMIUPDATE.COM - DS (28), warga Kampung Benda RT 03/04, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sementara ini harus pindah tempat tinggal ke sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Pemuda pengangguran ini tak berkutik saat anggota Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Sukabumi mendatangi rumahnya, pada hari Minggu (20/11) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Hasil pengembangan. Awalnya sulit mengaku tapi akhirnya nyerah dan menunjukkan tempat penyimpanan daun ganja kering,†jelas Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/11).
Petugas menemukan ganja siap edar, satu paket ukuran sedang dan 26 paket ukuran kecil yang dibungkus kertas nasi, di dalam plastik yang disembunyikan di bak sampah dekat rumah pelaku. DS memang sudah lama diburu karena terindikasi sebagai anggota jaringan pengedar daun ganja di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi.
“Masih kita periksa, pelaku ini anggota jaringan, kita masih kejar anggota sindikat lainnya. DS akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkas Jajang.