SUKABUMIUPDATE.COM - Plang papan peraturan dilarang berjualan dan mendirikan bangunan disepanjang jalan depan Pasar Semi Modern Palabuhanratu jadi bahan ejekan pedagang. Betapa tidak, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali menjamur bahkan membuka lapaknya tepat di dekat papan plang peringatan yang mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Padahal menurut Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Palabuhanratu Deni Zulfan, pihaknya sudah memperingatkan agar tak berjualan sembarangan bahkan memasang papan peringatan dilarang berjualan di lokasi tersebut.
"Papan peringatan itu dipasang setelah pembongkaran pada saat penilaian Adipura kemarin," jelas kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/11).
Papan peringatan tersebut, tambah Deni dimaksudkan untuk terus menerus mengingatkan para PKL bahwa berjualan di lokasi seperti trotoar dan bahu jalan tidak diperbolehkan. "Silakan berjualan di mana saja, yang penting tak melanggar aturan," tegas Deni.
Dengan harapan para PKL tersebut tak harus di tertibkan, melainkan bisa menertibkan dirinya masing-masing dengan kesadarannya untuk tidak berjualan di sembarang tempat.
"Papan tersebut tak hanya di pasang di depan pasar, tapi sampai ke beberapa titik seperti di sempadan pantai. Untuk penertiban dan menjaga ketertiban, kita butuh beberapa pihak ikut turun tangan, karena ini butuh kerja sama," jelasnya.Â