SUKABUMIUPDATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menyerahkan uang senilai Rp1.013.028.500 untuk kas negara dari hasil penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2015. "Sumber uang berasal dari denda tilang kendaraan bermotor, tindak pidana ringan, dan biaya perkara," kata Kepala Seksi (Kepala Seksi) Pidana Umum Heru Kamarullah.
Adapun rinciannya, untuk denda tilang dan tindak pidana ringan sebesar Rp995.006.000 dan biaya perkara Rp18.022.500. Uang itu merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, untuk 2016 diperkirakan uang yang akan diserahkan pihaknya untuk kas negara dari penanganan perkara pidana umum lebih besar dan penghitungannya akan dilakukan pada akhir tahun ini.
Meningkatnya uang penanganan perkara ini karena dalam pembayaran denda seperti tilang dan tindak pidana ringan boleh dititipkan kepada siapa pun di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi, tetapi harus langsung disetorkan ke bagian keuangan yang sudah ditunjuk.
Dengan cara seperti itu maka nilai uang yang dibayarkan, baik untuk denda maupun biaya perkara, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cibadak. "Kami terus meminimalisasi upaya pungli, karena uang denda dan biaya perkara itu harus dimasukan ke kas negara," tambahnya.
Heru mengimbau kepada warga yang terkena sanksi tilang agar membayar denda di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi dan tidak dititipkan ke siapa pun karena untuk pengambilan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang terkena tilang ada di pihak Kejari.
Progam ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Selama ini pelanggar yang ingin membayar denda merasa khawatir dipersulit," katanya.
Â