SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Abdul Kodir, menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada terkait peraturan menteri (Permen) tentang benur, hal tersebut memang melanggar aturan. Apalagi, saat ini ada badan koordinasi yang menangani terkait penangkapan benur beserta Satuan Polisi Air (Satpolair).
Menurut Kodir, pemerintah melarang nelayan untuk menangkap benur bukan karena tidak ingin mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan. Sebab bila tidak ditangkap, dalam jangka waktu lima bulan benur tersebut sudah besar dan ditangkap oleh nelayan juga.
"Kalau benur sudah jadi lobster, yang nangkap dan menikmatinya kan nelayan juga. Jangan sampai kedepannya, kita mau lobster tapi malah ada di Vietnam," jelas Kodir kepada sukabumiupdate.com, Selasa (15/11).
Dengan begitu, lanjut Kodir, aturan harus tetap dilaksanakan, apalagi kalau dipaksakan untuk membuat budidaya benur, harus ada biaya besar. Sedangkan kalau di alam, benur akan mencari makanan sendiri dan besar sendiri. Kodir pernah melakukan pengajuan ke kementerian untuk meminta aturan yang jelas terkait budidaya tersebut namun sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kalau pun memang ada budidaya, aturannya harus jelas jangan sampai hanya dijadikan kedok budidaya padahal di jual ekspor secara ilegal. Kalau sudah besar kan ditangkap oleh nelayan, mau diekspor juga silakan, tidak melanggar aturan, dan harganya pun lebih tinggi," beber Kodir.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi mengharapkan, agar para nelayan membuat program yang real lalu diajukan, agar bisa dianggarkan. Tidak hanya terfokus dengan keinginan budidaya benur, tapi bisa juga yang lainya yang bermanfaat bagi mereka, seperti alat tangkap yang tidak melanggar Permen Nomor 2 tahun 2015.
"Saya akan bantu fasilitasi usulan murni mereka untuk dimasukan di anggaran 2017. Tapi harus jelas programnya seperti apa, dan penerima manfaatnya siapa," tegasnya.Â