SUKABUMIUPDATE.COMÂ - Puluhan Nelayan Palabuhanratu yang tergabung di Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi di rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu, Selasa (15/11).
Nelayan, menurut ketua HNSI Kabupaten Sukabumi Dede Ola, menuntut diberi izin untuk penangkapan benur (bibit lobster) dan tidak ditahan secara hukum. "Secara substansi kan benur itu tidak haram, tapi tinggal arahkan kami bagaimana caranya untuk pemanfaatan potensi yang ada," jelas Dede kepada sukabumiupdate.com.
Ditambahkan, tak semua daerah di Indonesia memiliki potensi benur yang melimpah seperti yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sehingga peraturan menteri (Permen) terkait larangan penangkapan benur yang dilakukan nelayan, menururnya harus diatur secara jelas.
Bahkan, pemerintah daerah (Pemda) seharusnya bisa ikut memanfaatkan potensi tersebut agar nelayan bisa sejahtera. "Pemerintah bisa mencari investor, menyediakan fasilitas untuk para nelayan membuat budidaya benur, itu saya kira lebih bermanfaat," jelasnya.
Dede mencontohkan pemerintah mampu membuktikan kebijaksanaannya pada penggalian tambang emas yang salah, namun masih tetap bisa dikerjakan oleh masyarakat tanpa harus dikenakan sanksi hukum. "Seperti penambang itu contohnya, ini bukan menghalalkan segala cara, hanya saja sangat disayangkan potensi yang ada malah menjadi terlarang."
Dirinya meyakini, Pemda bisa melakukan hal terbaik bagi masyarakatnya dalam persoalan tersebut. Terlebih budidaya sidat yang ada di Palabuhanratu sudah menjadi contoh bagi nelayan, dilarang namun tetap bisa di budidayakan dengan dukungan investor serta fasilitas memadai.Â
"Pemerintah harus bisa membedakan mana buat ekspor dan mana buat budidaya, jangan memutus mata pencaharian para nelayan, harus ada solusinya," kesalnya.Â