SUKABUMIUPDATE.COM - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mengulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Praktek Renternir. Raperda ini digulirkan untuk menanggulangi sistem ekonomi renternir atau sistem ekonomi riba yang sudah begitu menjerat ekonomi masyarakat menegah ke bawah. Draf rancangan Perdanya masih digodok oleh tim dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
"Draf rancangan Perdanya masih digodok oleh tim dari Baznas, MUI dan para pakar ekonomi lainnya. Kalau sudah tuntas, kami bawa draf Raperdanya ke pihak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-red)," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/11).
Menurut Marwan digulirkannya Raperda tersebut merupakan salah satu implementasi komitmen dirinya dan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono dalam upaya mewujudkan Sukabumi Religius dan Mandiri, khususnya dalam hal ekonomi keumatan yang sesuai syariah.
Setelah Perda Pelarangan Praktek Renternir nanti sudah disahkan, diharapkan nantinya aktivitas renternir bisa diminimalisir, ditekan atau bila perlu hilang di Kabupaten Sukabumi.
Selain pelarangan praktek renternir, dalam draf Raperda ini juga ditekankan adanya solusi strategis dari Pemkab Sukabumi untuk memberikan bantuan kredit yang produktif bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Kami akan lebih berdayakan keberadaan bank milik pemerintah daerah yakni PD BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Sukabumi serta menjalin kerjasama dengan bank-bank syariah agar mempermudah akses kredit bagi usaha produktif, termasuk dana yang di Baznas Kabupaten Sukabumi," bebernya.