SUKABUMIUPDATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat memiliki Tanda Tangan Digital sebagai sarana perlindungan dalam berbagai transaksi elektronik.
"Selama ini hanya mengandalkan BAR code atau QR code, user name, password bahkan Token, namun hal tersebut belum memberikan kekuatan hukum karena tidak mampu memberikan jaminan Integritas pada dokumen dan transaksi elektronik yang dibuat," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo, Herry Abdul Aziz dalam workshop dan penerbitan 1000 Sertifikat Tanda Tangan Digital kepada masyarakat Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (14/11).
Menurut Herry, Tanda Tangan Digital mampu memberikan jaminan pada transaksi elektronik agar memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah. Di sisi lain, penggunaan Tanda Tangan Digital juga akan mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen kertas sehingga ramah lingkungan.
"Dengan Tanda Tangan Digital membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi ke depan," kata dia.
Kendati demikian, dalam pengimplementasian Tanda Tangan Digital, kata dia, saat ini masih dibutuhkan kesepakatan bersama secara nasional untuk menerima dokumen digital sebagai dokumen legal.Â
Pemerintah, kata dia, juga akan menyiapkan dasar regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rigid agar Tanda Tangan Digital segera dapat diterapkan di seluruh sektor penyedia layanan publik.
"Jika keberadaan tanda tangan digital ini masih belum merata, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menggunakannya," kata Herry.
Ia mengatakan proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda Tangan Digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online (SiVION) yang saat ini sudah bisa diakses melalui laman: sivion.id.
Menurut dia, Tanda Tangan Digital diketahui telah menjadi andalan bagi hampir seluruh layanan online yang membutuhkan perlindungan hukum dan akurasi identitas yang tinggi seperti layanan perbankan dan e-commerce online di berbagai negara di dunia seperti Korea, Jepang, Amerika, dan Uni Eropa.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan mengatakan penerapan Tanda Tangan Digital telah memiliki legalitas dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 11 disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Hambatan (penerapan Tanda Tangan Digital) sebetulnya hanya masalah awareness saja, karena secara legal sudah ada," kata dia.
Untuk penerapan Tanda Tangan Digital di sektor Perbankan, menurut dia, saat ini tinggal menunggu penerbitan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan OJK untuk mengimplementasikan ini," kata dia.