SUKABUMIUPDATE.COM - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu ternyata sebatas untuk memenuhi penilaian Adipura, bukan karena keluhan warga dan pengunjung. Namun demikian, pedagang juga dibuat kesal lantaran harus sering melakukan bongkar pasang lapaknya agar Kabupaten Sukabumi bisa menyabet Piala Adipura.
Seperti diungkapkan salah satu pemilik lapak PKL di depan Kantor Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Aji (41) mengaku, sudah berjualan selama tujuh tahun dan 14 kali bongkar pasang lapak.Â
"Saya akui saya membandel, tapi harus bagaimana lagi, mata pencaharian saya dari jualan," bebernya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (13/11).
Menurut Aji, sudah saatnya pemerintah daerah merelokasi PKL yang ada di Palabuhanratu, terutama di sempadan pantai. Menurutnya, Jangan karena untuk pencitraan yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) agar mendapatkan gelar kota Adipura, mereka yang menjadi korban.Â
Apalagi, sejauh ini dirinya bisa membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Sebab lapak yang dibukanya, mempekerjakan empat orang pemuda pengangguran yang digaji Rp400 ribu per bulan, ditambah per harinya Rp30 ribu.Â
Dirinya menyayangkan dengan sikap pemerintah daerah yang tak konsisten dalam menertibkan PKL, apalagi dengan tebang pilihnya menertibkan dan merelokasi PKL.Â
Menurutnya, jika harus ditertibkan harus semuanya, dan merelokasi PKL supaya jangan menambah persoalan baru lantaran menganggur.Â
"Kecamatan Palabuhanratu bisa menertibkan dan memasukan PKL ke halaman kantor, RSUD (maksudnya badan layanan umum daerah-red) Palabuhanratu juga bisa, kenapa di sini tidak," kesal Aji.
Dirinya berharap, pemerintah bisa menyadari pentingnya menata masyarakat. Karena menurutnya, sejauh ini taman dan sempadan pantai lebih diutamakan dari pada kebutuhan masyarakat.Â
"Padahal yang memilih kepala daerah itu kami sebagai masyarakat, tapi setelah jadi kami dianggap sampah, seolah kami mengganggu ketertiban, padahal ketika direlokasi atau ditempatkan secara benar, kami tak akan membandel," bebernya.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Palabuhanratu Deni Zulfan mengatakan jika penertiban dan relokasi yang dilakukan pihaknya hanya dilakukan di dua titik yakni depan Kantor Kecamatan dan BLUD (Badan Umum Layanan Daerah-red) Palabuhanratu. "Adapun relokasi PKL tempat lain kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi," jelasnya.Â