SUKABUMIUPDATE.COM - Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi AKP Aziz Sarifudin mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang melanggar dan mendapat surat tilang tidak boleh bayar di tempat tapi langsung bayar ke pengadilan. Hal itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat terhadap opini negatif petugas kepolisian seperti pungutan liar (Pungli).
"Saya sudah instruksikan kepada semua anggota agar tidak menerima titipan pembayaran, walau betul bisa titip tapi bisa menimbulkan kecurigaan. Saya mau menghindari itu," jelas perwira yang pernah menjabat Kasat Lantas Polresta Sukabumi Kota ini, kepada sukabumiupdate.com, Minggu (13/11).Â
Sebab terhitung 16 sampai 29 November 2016 pihaknya akan fokus melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Bukan hanya kelengkapan surat saja tapi juga kelengkapan alat keselamatan diri, mulai dari helm hingga sabuk kendaraan, angkutan perkotaan (Angkot) yang ngetem sembarangan maupun tidak mentaati rambu lalu lintas, ugal ugalan, sampai knalpot bising.Â
"Bukan hanya terpaku pada operasi stationer, tapi setiap ada pelanggaran langsung ditindak. Sehingga eskalasi penindakannya lebih meningkat," ungkapnya.Â
Lebih lanjut Aziz menjelaskan jika penindakan tersebut juga merupakan cipta kondisi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2017 nanti, sehingga pas perayaannya sudah tertib.Â
"Kita lakukan penindakan mulai dari sekarang, sehingga pas Natal dan tahun baru hanya pengaturan saja," ungkapnya.Â