SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Polsek Citamiang, sukses membongkar jaringan prostitusi perempuan di bawah umur di Kota Sukabumi. Enam tersangka sindikat yang sering “menjual†remaja putri berhasil diamankan, dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di salah satu mall di Kota Sukabumi.
Tidak mudah membongkar sindikat ini, seorang petugas kepolisian harus menyamar sebagai pria hidung belang selama beberapa bulan terakhir. Setelah semua koneksi antar tersangka diketahui, baru keenam pelaku ini dijemput satu per satu dari rumah, bersama para korban, tujuh remaja putri berusia 16 hingga 18 tahun.
Dari pemeriksaan sementara, sindikat ini ternyata tidak hanya bermain di Kota Sukabumi, tapi juga berhubungan dengan sindikat di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Pasangan suami istri, inisial DW (23) dan R (18), ternyata menjadi penyuplai anak baru gede ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Modusnya menawarkan pekerjaan sebagai waitress di café atau tempat hiburan malam, dengan gaji Rp10 juta per dua pekan. Suami istri ini menerima order dari tersangka EWS (30) yang menjadi penampung atau mucikari di Jakarta. Berdasarkan informasi dari EWS inilah, kemudia polisi berhasil meringkus tiga anggota sindikat lainnya, masing masing HM (22), RZ (27) dan AS (25).
“Para pelaku masih kita periksa bersama keterangan dari korban. Bukan tidak mungkin jumlah pelakunya bertambah. Mereka ini sindikat,†jelas Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Citamiang, AKP Wahyudi kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (12/11).