SUKABUMIUPDATE.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menyita ribuan benur atau benih udang lobster dari pelaku illegal fishing yang beroperasi di wilayah perairan laut Palabuhanratu. Tersangka diketahui bernama Misbahudin (35) warga Kampung Tugu RT02/03, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
"Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 3.256 ekor benur lobster yang disimpan di dalam beberapa plastik bening," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/10).
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli benur lobster tersebut. Setelah dikembangkan, akhirnya Satuan Polisi Air (Polair) Polres Sukabumi menuju kediaman tersangka di Kampung Tugu.
Informasinya, benur tersebut akan dijual tersangka kepada orang yang diketahui bernama Mr Yu Chen yang saat ini masih dalam pencarian pihaknya sebagai penadah.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan memburu para pelaku illegal fishing tersebut," tambahnya.
Ngajib mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.