SUKABUMIUPDATE.COM - Soal mutasi, promosi, dan rotasi eselon II yang akan menempati jabatan kepala dinas, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengaku dihadapkan pada kondisi bak buah simalakama.
Apalagi dengan sudah disetujuinya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, di mana ada sejumlah organisasi perangkat daerah yang dilebur.
Diduga, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini menemui dilema memutasi dan merotasi eselon II, lantaran stok pejabat setingkat eselon II di Kabupaten Sukabumi jumlahnya terbatas.
Jadi dipastikan, baik dari sisi politis maupun propesionalisme, pejabat eselon II atau kepala dinas yang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu berbeda haluan dalam dukungan, dimungkinkan tetap menjadi kepala dinas.
"Soal mutasi pejabat eselon II, seperti buah simalakama. Sebab jumlah eselon II terbatas, berbeda dengan eselon III dan IV yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Marwan saat sambutan di acara pembukaan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII Kabupaten Sukabumi, di Hotel Augusta, Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/10).
Hanya saja, dalam mutasi dan rotasi eselon II nanti, Marwan bertekad akan lebih mengedepankan dan menitikberatkan penempatan berdasarkan integritas, kredibilitas, dan kinerjanya para pejabat eselon II, sesuai aturan dalam Undang-undang Aparat Sipil Negara (UU ASN), bukan berdasarkan kedekatan.
"Tapi untuk eselon III seperti tidak akan menemui masalah yang sama, karena stoknya banyak. Jadi jika PPP memiliki orang di birokrat yang eselon III, silahkan ajukan saja, namun dengan syarat orangnya yang berintegritas, propesional, dan pekerja keras," terang Marwan.
Dengan pengalaman pernah menjabat wakil bupati, dipastikan Marwan sudah memiliki penilaian dan rekam jejak para pejabat eselon II yang pantas ditempatkan atau menempati kepala dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
"Karena eselon II stoknya terbatas, ya kami dorong para eselon III untuk mengikuti tahapan kenaikan eselon sesuai aturan kepegawaian yang ada," tandasnya.