SUKABUMIUPDATE.COM - Lambannya penanganan terhadap Sultan Ali Syahbana (10), bocah Cibatu Pos, Desa Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban penculikan, seharusnya tidak terjadi. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi meminta, dinas terkait segera turun memberi penanganan traumatik yang kini dialami Sultan.
FPKS meminta pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Sosial Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk upaya pendampingan. "Harus conseling traumatik kepada Sultan Ali Sahbana untuk pemulihan psikologis agar yg bersangkutan bisa kembali bersekolah,†jelas anggota FPKS DPRD Kabupaten Sukabumi Ayi Abdullah, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/10).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi ini menilai, seharusnya setelah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada keluarga, Pemda langsung turun tangan untuk melakukan langkah-langkah dibutuhkan kepada Sultan. FPKS menyayangkan jika Sultan masih tidak mau bersekolah hanya karena masih ketakutan.
"Bukannya di dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi ada satgas yang memiliki tenaga ahli conseling traumatik untuk membantu anak anak korban cepat pulih dari rasa takut dan gangguan psikis lainnya,†lanjutnya.
FPKS mendorong pemkab Sukabumi untuk melibatkkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, pemerhati anak, dan lembaga lainnya untuk melakukan upaya strategis dan sistemik. "Dari aspek regulasi daerah, tugas kami DPRD dan Pemda tentu harus membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak,†lanjutnya.
Keterlibatan seluruh komponen ini harus dilakukan, khususnya membantu pihak kepolisian menemukan satu bocah warga Cibatu Pos, Kecamatan Cisaat lainnya, Farhan (8) yang masih ada ditangan penculik. "Anak-anak kita menjadi rentan terhadap bujuk atau paksaan pelaku kejahatan, harus ada pemantapan pemahaman kepada orang tua, sekolah dan lingkungan terdekat,†tegas Ayi.
Fakta masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, baik penculikan maupun seksual di Kabupaten Sukabumi menunjukkan bahwa diperlukan tindakan segera. Ada sejumlah langkah penting yang harus dilakukan Pemda, dalam hal ini dinas terkait seperti sosialisasi dan penguatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
Membangun sistem dan jejaring perlindungan anak, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak. “Serta meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat,†pungkasnya.
Selain itu FPKS juga menyoroti masalah masih adanya anak yang putus sekolah, masih adanya anak yang tidak memiliki akte kelahiran (dokumen kependudukan), serta masalah-masalah perlindungan khusus lainnya di Kabupaten Sukabumi, sebagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. "Jika kondisi ini terus terjadi, tentu ini merupakan indikator belum terpenuhinya hak anak,†kata Ayi.