SUKABUMIUPDATE.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Parungkuda, Resor Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap A (38) pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/10).
Terungkapnya perbuatan cabul tersebut, terungkap setelah ada laporan ES Warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, terhadap korban LD (13) yang terjadi sekitar bulan September 2016, di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Babakan Jaya.
"Betul, pada tanggal 9 Oktober 2016 lalu, ada yang melapor ke Polsek Parungkuda atas nama ES warga Kampung Babakan, Parungkuda. Dengan adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas hasil visum rumah sakit. Kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Minggu (16/10).
Pengakuan tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan di sekolah MI sebanyak empat kali, serta dikuatkan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menyimpulkan selaput dara korban tidak utuh atau tampak luka lama.
"Pelaku kini diamankan di Mapolsek Parungkuda dan dijerat dengan padal 76 huruf D Jo pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 huruf E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," singkatnya.