SUKABUMIUPDATE.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali membuka kasus korupsi alat kesehatan (Alkes), di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekarwangi yang saat ini dinilai dingin membeku.
“Harusnya tidak cukup hanya sampai di pejabat pengguna anggaran dan pengusaha saja, kasus ini ada campur tangan legislator sehingga Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang seharusnya untuk infrastruktur daerah, berubah menjadi pemenuhan alat kesehatan,†jelas Ketua HMI cabang Sukabumi, Jainal Sidik Mutakhin, Sabtu (15/10)
Kepada sukabumiupdate.com, Jainal menduga tidak mungkin pejabat setingkat pengguna anggaran dan pengusaha yang berani merubah peruntukan program bantuan dari pemerintah pusat ini.
“Aktor intelektualnya juga harus bertanggungjawab, pemeriksaan terhadap kasus ini harus dimulai dari hulu. Karena menurut data yang kami himpun, dana sebesar Rp6,7 Milyar adalah dana yang diperuntukkan pada DPID,†lanjutnya.
Dalam kasus korupsi Alkes 2011 BLUD Sekarwangi, Kejari Kabupaten Sukabumi menahan direktur (pengusaha) penyedia Alkes, DH, pada Selasa (26/1) silam. Selain itu tim penyidik jaksa kembali menahan seorang tersangka lainnya, El yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Kamis (14/4) silam.
El adalah PPK pada program DPID pengadaan Alkes tahun anggaran 2011 sebesar Rp6,7 miliar di BLUD Sekarwangi. Berdasarkan perhitungan penyidik, dalam pengadaan Alkes ini, ditemukan adanya mark-up anggaran, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.